Kajian Membawa Anak Kecil Ke Masjid
Edukasi Positif Mengajak Anak Ke Masjid
"Jika suara anak sudah tidak terdengar lagi di masjid, maka itu pertanda kehancuran bagi suatu kaum" petuah tersebut disampaikan oleh Sultan Mohammed Al Fatih, seorang Khalifah Turki Ustmany pada abad ke 11, petuah tersebut sering kali disampaikan oleh para dai mileneal dipanggung ceramahnya, dan dijadikan sebagai pijakan bagi orang tua untuk tidak melarang anak kecil datang ke mesjid dengan dalih, "nanti kalau mereka dilarang untuk pergi ke masjid lantas siapakah yang menjadi penerus para jamaah dimasa mendatang".
Disisi lain dampak positif mengajak anak yang masih kecil ke masjid untuk melaksanakan solat berjamaah dan yang lainnya seperti mengaji, tidak lain hanya untuk mendidiknya supaya terbiasa dan sebuah edukasi (ajaran) bagi anak sendiri. Dilansir dari salah satu stasiun televisi, ada suatu masjid di Rusia yang mana seorang Syekh yang menjadi takmir masjid sering kali mengajak anak-anak bermain didalam masjid setiap setelah melakukan solat Isya` menurut penuturan beliau hal tersebut dalam rangka membuat betah anak-anak untuk pergi ke masjid.
Problematika membawa Anak kecil ke Masjid
Hukum Membawa Anak Kecil Ke masjid
Hukum membawa anak kecil tamyiz ke masjid diperbolehkan kecuali ada dugaan kuat bahwa anak kecil tersebut akan menggangu kepada para jamaah, mengotori dan membuat najis masjid, sehingga jika anak tersebut menggangu atau mengotori maka tidak diperbolehkan membawa anak kecil ke masjid. bahkan takmir masjid mempunyai wewenang untuk melarang anak kecil untuk masuk kedalam masjid dalam rangka menjaga kemaslahatan masjid. pendapat ini seperti yang telah dikutif Ibnu Hajar dalam kitab Fatawa Kubro`nya dengan pendekatan menyamakan (meng-Qiyaskan) permasalahan diatas dengan permasalahan mengajarkan Al-Qur`an kepada anak kecil didalam masjid.
والذي عليه السلف والخلف استحباب ذلك لما فيه من تعميرها بالذكر وقراءة القرآن للحديث الصحيح، أي الذي قدمناه هذا كله حيث كان المتعلمون مميزين يؤمن منهم تنجيس المسجد وتقذيره وعدم التشويش على المصلين.
Artinya: "pendapat yang diambil oleh Ulama salaf dan kholaf disunahkan untuk mengajarkan Al-Qur`an didalam masjid, karena hal itu dapat menghidupkan masjid dengan dzikir dan lantunan ayat suci Al-Quran sesuai dengan ketetapan hadis sohih, pendapat ulama yang saya sebutkan diawal sekiranya anak yang belajar Al-Quran tersebut adalah anak yang sudah Tamyiz, tidak menajisi masjid, tidak mengotori nya dan tidak menggangu kepada orang yang melakukan solat" (Ibnu HajarAl-Haitami, Fatawa kubro` Juz 1, hal 61 CD Maktabah Syamilah)
terima kasih telah membaca artikel ini, semoga informasi yang disajikan dapat memberikan wawasan baru dan inspirasi bagi pembaca, jangan ragu untuk terus mengikuti blog saya untuk artike-artikel menarik lainya, sematkan dikomentar kritik dan saran teman-teman untuk menilai tulisan ini.
Sekian Dan Terima Kasih Teriring Do`a Jaza Kumullah Ahsanal Jaza`
Posting Komentar untuk "Kajian Membawa Anak Kecil Ke Masjid "