Hukum Flexing Konten Sedekah
Pengertian Flexing Dan Tujuannya
saat ini tindakan flexing sering terjadi di platform media sosial seperti Instagram, Tiktok, You Toube, Twiter dan sebagainya, mereka memposting konten-konten seperti liburan mewah, mobil mewah, rumah dan barang barang mewah lainnya. Melansir dari Kompas.com flexing atau pamer dilakukan dengan beragam tujuan diantaranya menunjukan status dan keadaan sosial meninggalkan kesan bagi orang lain dan menunjukan kemapuan.
selain tujuan flexing diatas, tindakan flexing diera digital dan media sosial dapat ditemukan dalam fenomena sedekah yang dibuat konten menurut sebagian konten kreator tujuan dari konten sedekah itu sebagai edukasi bagi masyarakat luas agar bisa meniru perbuatan sedekah tersebut. dan mengetuk hati bagi orang kaya dermawan agar mau bersedekah kepada orang-orang yang tidak mampu bahkan ada juga tujuannya hanya sebatas ingin menambah viwers atau folower diakun media sosialnya.
Problematika Flexing Konten Sedekah
dari problematika diatas menimbulkan sebuah pertanyaan bagi para santri untuk mengkajinya, bagaimana hukumnya menjadi seorang flexing dengan berbagai macam kontennya baik konten yang memuat unsur ibadah seperti sedekah atau konten yang tidak mengandung unsur ibadah seperti menunjukan harta kekayaan, skil, dan prestasi.
Hukum Konten Sedekah
hukum flexing dengan perantara konten sedekah dan ibadah-ibadah yang lainnya diperbolehkan selama tidak mengandung unsur keharaman. Bila kontennya berupa sedekah maka disyaratkan tidak menyakiti hati orang yang diberi sedekah, sedangkan konten ibadah selain sedekah disyaratkan tidak ada keharaman seperti riya dan menampilkan kemaksiatan.
(ودفعها سرا وفي رمضان ولنحو قريب) كزوجة وصديق (فجار) أقرب فأقرب (أفضل) من دفعها جهرا وفي غير رمضان ولغير نحو قريب وغير جار لما ورد في ذلك من الكتاب والسنة.
Artinya: "memberikan sedekah dengan cara sembunyi-sembunyi dan diberikan pada bulan Ramadhan kemudian memberikannya kepada kerabat seperti istri, teman sebaya dan tetangga terdekat lebih baik dari pada memberikan sedekah dengan cara dipublish atau dihadapan kalayak umum dan diberikan pada selain bulan Ramadan dan lebih baik dari pada diberikan kepada selain kerabat dan bukan tetangga, hal ini berdasarkan Al-Qur`an dan Hadis"
sedangkan konten-konten yang tidak mengandung unsur ibadah seperti konten menunjukan kekayaan, skil dan prestasi maka diperbolehkan selama tidak mengandung keharaman seperti kebohongan, riya dan keharaman lainnya.
فإن كان
بغير العبادات فهو كطلب المال فلا يحرم من حيث إنه طلب منزلة في قلوب العباد
Artinya: "jika memamerkan sesuatu yang bukan ibadah maka tidak haram sama seperti halnya mencari harta dalam segi mencari ketenaran dihatinya para hamba" (Imam Al Ghozali, Ihya ulumiddin, Juz 3 Hal 299, CD Maktabah Syamilah)
نقول
تحسين الثوب الذي يلبسه الإنسان عند الخروج إلى الناس مراءاة وهو ليس بحرام لأنه
ليس رياء بالعبادة بل بالدنيا
Artinya: kami mengatakan: membaguskan sebuah pakain yang digunakan seseorang ketika keluar rumah untuk memamerkannya bukanlah hal yang diharamkan karena hal itu bukan memamerkan sesuatu yang mengandung ibadah akan tetapi perkara duniawi" (Imam Al Ghozali, Ihya Ulumiddin, Juz 3 Hal 300, CD Maktabah Syamilah)
mungkin itu yang bisa penulis sampaikan pada artikel ini, banyak kurangnya mohon maaf, kami mengharapkan kritik dan saran dari para sobat silahkan sematkan komentar sobat sekalian.
Sekian Terima Kasih Teriring Do`a Jaza Kumulloh Ahsanl Jaza
Posting Komentar untuk "Hukum Flexing Konten Sedekah"