Hukum Flexing Konten Sedekah

 Pengertian Flexing Dan Tujuannya 

ketika mendengar kata flexing mungkin yang terlintas dipikiran adalah seseorang yang sedang memamerkan harta kekayaannya, prestasi yang diraih atau bahkan pengetahuan. menurut kamus KBBI (kamus besar bahasa Indonesia) flexing diartikan sebagai tindakan dengan sengaja menunjukan sesuatu yang dimiliki kepada orang lain dan menyombongkan diri.

saat ini tindakan flexing sering terjadi di platform media sosial seperti Instagram, Tiktok, You Toube, Twiter dan sebagainya, mereka memposting konten-konten seperti liburan mewah, mobil mewah, rumah dan barang barang mewah lainnya. Melansir dari Kompas.com flexing atau pamer dilakukan dengan beragam tujuan diantaranya menunjukan status dan keadaan sosial meninggalkan kesan bagi orang lain dan menunjukan kemapuan. 

selain tujuan flexing diatas, tindakan flexing diera digital dan media sosial dapat ditemukan dalam fenomena sedekah yang dibuat konten menurut sebagian konten kreator tujuan dari konten sedekah itu sebagai edukasi bagi masyarakat luas agar bisa meniru perbuatan sedekah tersebut. dan mengetuk hati bagi orang kaya dermawan agar mau bersedekah kepada orang-orang yang tidak mampu bahkan ada juga tujuannya hanya sebatas ingin menambah viwers atau folower diakun media sosialnya.

Problematika Flexing Konten Sedekah 

flexing dengan menggunakan konten sedekah terkadang menimbulkan keresahan bagi masyarakat luas dan penerima sedekahnya, banyak orang yang merasa keberatan menerima sedekah dari seorang konten kreator karena merasa malu konten vidio sedekahnya akan publish atau disebar luas di media sosialnya bahkan ada yang sakit hati karena melihat konten sedekah tersebut seolah-olah penerima sedekah tidak mempunyai martabat sama sekali dihadapan konten kreatornya. 

dari problematika diatas menimbulkan sebuah pertanyaan bagi para santri untuk mengkajinya, bagaimana hukumnya menjadi seorang flexing dengan berbagai macam kontennya baik konten yang memuat unsur ibadah seperti sedekah atau konten yang tidak mengandung unsur ibadah seperti menunjukan harta kekayaan, skil, dan prestasi.

Hukum Konten Sedekah 

hukum flexing dengan perantara konten sedekah dan ibadah-ibadah yang lainnya diperbolehkan selama tidak mengandung unsur keharaman. Bila kontennya berupa  sedekah maka disyaratkan tidak menyakiti hati orang yang diberi sedekah, sedangkan konten ibadah selain sedekah disyaratkan tidak ada keharaman seperti riya dan menampilkan kemaksiatan.

(ودفعها سرا وفي رمضان ولنحو قريب) كزوجة وصديق (فجار) أقرب فأقرب (أفضل) من دفعها جهرا وفي غير رمضان ولغير نحو قريب وغير جار لما ورد في ذلك من الكتاب والسنة.

(قوله: أفضل من دفعها جهرا إلخ) إلا إذا كان الدافع ممن يقتدى به وقصد ذلك ولم يتأذ الآخذ بإظهار ذلك وإلا حرم كما يحرم المن بها ولا أجر اهـ. ح ل.

Artinya: "memberikan sedekah dengan cara sembunyi-sembunyi dan diberikan pada bulan Ramadhan kemudian memberikannya kepada kerabat seperti istri, teman sebaya dan tetangga terdekat lebih baik dari pada memberikan sedekah dengan cara dipublish atau dihadapan kalayak umum dan diberikan pada selain bulan Ramadan dan lebih baik dari pada diberikan kepada selain kerabat dan bukan tetangga, hal ini berdasarkan Al-Qur`an dan Hadis" 

(memberikan sedekah secara sembunyi-sembunyi lebih utama) kecuali orang yang memberikan sedekah adalah orang yang terpandang dan tujuannya murni untuk sedekah dan orang yang menerima sedekah tidak merasa sakit hati dengan dipublishnya sedekah tersebut, jika tujuannya tidak demikian maka mempublish sedekah hukumnya haram sama seperti haramnya mengungkit-mgungkit sedekah dan tidak ada pahalanya sama sekali" (Syekh Sulaiman Jamal, Hasiyah Jamal, Juz 4, Hal 112, CD Maktabah Syamilah)

sedangkan konten-konten yang tidak mengandung unsur ibadah seperti konten menunjukan kekayaan, skil dan prestasi maka diperbolehkan selama tidak mengandung keharaman seperti kebohongan, riya dan keharaman lainnya.

فإن كان بغير العبادات فهو كطلب المال فلا يحرم من حيث إنه طلب منزلة في قلوب العباد

Artinya: "jika memamerkan sesuatu yang bukan ibadah maka tidak haram sama seperti halnya mencari harta dalam segi mencari ketenaran dihatinya para hamba" (Imam Al Ghozali, Ihya ulumiddin, Juz 3 Hal 299, CD Maktabah Syamilah)

نقول تحسين الثوب الذي يلبسه الإنسان عند الخروج إلى الناس مراءاة وهو ليس بحرام لأنه ليس رياء بالعبادة بل بالدنيا

Artinya: kami mengatakan: membaguskan sebuah pakain yang digunakan seseorang ketika keluar rumah untuk memamerkannya bukanlah hal yang diharamkan karena hal itu bukan memamerkan sesuatu yang mengandung ibadah akan tetapi perkara duniawi" (Imam Al Ghozali, Ihya Ulumiddin, Juz 3 Hal 300, CD Maktabah Syamilah)

mungkin itu yang bisa penulis sampaikan pada artikel ini, banyak kurangnya mohon maaf, kami mengharapkan kritik dan saran dari para sobat silahkan sematkan komentar sobat sekalian.

Sekian Terima Kasih Teriring Do`a Jaza Kumulloh Ahsanl Jaza
















 



Posting Komentar untuk "Hukum Flexing Konten Sedekah"